Rabu, 16 Juli 2014

zakat fitrah



BAB  I
PENDAHULUAN

Zakat merupakan pokok agama yang sangat penting dan strategis dalam islam, karena zakat adalah rukun Islam ketiga setelah syahadat dan shalat. jika sholat berfungsi untuk membentuk keshalihan dari sisi pribadi, maka zakat berfungsi membentuk keshalihan dalam sistem sosial kemasyarakatan. pembentukan keshalihan pribadi dan keshalihan dalam sistem kemsyarkatan inilah salah satu tujuan diturunkannya risalah Islam oleh Allah kepada manusia.
Zakat hukumnya wajib bagi muslim yang mempunyai kelebihan harta, dalam makalah ini pemakalah mencoba untuk memaparkan hal-hal mengenai zakat fitrah dari pengertian zakat fitrah itu sendiri, banyaknya zakat fitrah sampai pada hikmah kenapa Allah mewajibkan zakat pada umat-Nya yang telah dipercayai-Nya untuk mengemban harta yang lebih.











BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Zakat Fitrah
Zakat secara bahasa berarti tumbuh dan bertambah,sedangkan fitrah menurut bahasa adalah suci atau bersih, dari pengertian lughot zakat fitrah maka zakat fitrah dapat diartikan penyucian badan. Sedangkan secara terminologi syari’ah zakat berarti kewajiban atas harta atau kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu dalam waktu tertentu(zakat kajian berbagai madzhab,Wahbah Az zuhaliy,2000,remaja rosdakarya:bandung.cet:V.hal:82-83),dalam kitab Fiqh Sunnah jilid II Zakat Fitrah diartikan zakat yang wajib karena disebabkan berakhirnya bulan Ramadhan.(Sayyid Syyabiq,2006,(Nor hassanudin),pena pundi aksara:jakarta.cet: I,hal:1)
B.     Hukum Zakat Fitrah
Zakat merupakan salah satu rukun islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syari’at islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang memenuhi syarat-ayarat tertentu, zakat termasuk dalam kategori ibadah mahdhoh seperti shalat. Haji dan puasa yang telah di atur secara rinci dan paten berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah, zakat sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
Perintah di wajibkannya membayar zakat dalam Al Qur’an , Al Hadist dan Ijma’ para ulam’, di antaranya adalah Q.S  Al Baqoroh:43 yang berbunyi :
اَقِيْمِ الصَّلاَةَ وَاَتُوالزَّكَاة ورْكَعُوْ مع الرَّاكعينَ
Artinya : “Dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan ruku’ lah bersama dengan orang-orang yang ruku”
Adapun perintah dari hadist antara lain yaitu Hadits riwayat Bukhori dan Muslim dari Abdullah bin Umar bahwa Rosulullah Saw telah bersabda yang artinya “ sesungguhnya islam dibangun atas lima rukun : syahadat tiada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad SAW utusan Allah, menegakkan sholat, membayar zakat, menunaikan haji dan puasa romadhon”.
Para ulama’ baik salaf maupun kholaf telah bersepakat bahwa zakat adalah wajib dan bagi yang mengingkarinya berarti telah kafir dari islam.
C.     Rukun, Syarat Wajib Zakat dan Syarat Syah Zakat
1.      Rukun Zakat
            Rukun zakat ialah mengeluarkan sebagian dari nishab(harta/makanan pokok) dengan melepaskan kepemilikan terhadapnya,menjadikannya sebagai milik orang yang berhak menerima zakat.
2.      Syarat Wajib Zakat
1)      Merdeka
Artinya zakat tidak wajib bagi hamba sahaya,karena hamba sahaya tidak mempunyai hak milik, tuannya lah yang mempunyai hak milik.zakat hanya di wajibkan atas tuan, karena dialah yang memiliki harta hambanya.
2)      Islam
Zakat tidak wajib bagi orang kafir, karena zakat merupakan ibadah mahdhoh yang suci, sedangkan orang kafir bukanlah orang yang suci,pendapat ini di kemukakan oleh jumhur ulama’.sedangkan Imam Syafi’i berpendapat bahwa orang murtad wajib mengeluarkan zakat hartanya sebelum riddahnya(harta yang dimiliknya ketika dia masih menjadi seorang muslim) terjadi. Berbeda dengan pendapat Imam Hanafi,Ia berpendapat bahwa orang murtad itu sama halnya dengan orang kafir jadi riddah dapat menggugurkan kewajiban zakat.
3)      Baligh dan Berakal
Keduanya dipandang sebagai syarat oleh madzhab hanafi. Dengan demikian zakat tidak wajib diambil dari anak kecil dan orang gila, sebab keduanya tidak termasuk dalam ketentuan orang yang wajib mengeluarkan zakat. Sedangkan menurut jumhur ulama’ keduanya bukan merupakan syarat wajib zakat, oleh karena itu zakat wajib dikeluarkan dari harta anak kecil dan orang gila(zakat tersebut di keluarkan oleh walinya).
4)      Harta yang di zakati adalah milik penuh.
5)      Kepemilikan harta telah mencapai hawl/1 tahun(menurut hitungan tahun qomariyah)
  Syarat ini berdasarka hadist Nabi Saw, yang berbunyi :
لاَزَكَاةَ فِيْ مَالٍ حَتَّي يَحُوْلَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
“Tidak  ada zakat dalam suatu harta sampai umur kepemilikannya mencapai setahun”.
6 ) Harta yang di zakati melebihi kebutuhan pokok.
3.      Syarat Syah Pelaksanaan Zakat
1)      Niat.
2)      Tamlik(memindahkan kepemilikan harta kepada penerimanya).
D.    Kepada Siapa Zakat Fitrah di Wajibkan?
Empat Madzhab sepakat bahwa Zakat fitrah di wajibkan atas setiap muslim yang merdeka,kuat,baik tua maupun muda, yang memiliki kelebihan makanan atau orang yang mampu.Menurut Imam Syafi’i,Maliki, dan Hambali orang yang mampu adalah orang yang memilki kelebihan makanan pokok  untuk dirinya dan keluarganya dalam satu hari dan malam hari raya dengan pengecualian kebutuhan tempat tinggal dan alat-alat primer. sedangkan menurut Imam Hanafi orang yang mampu adalah orang yang mempunyai harta satu  nishob atau nilainya lebih dari kebutuhannya. Jumhur ulama’ sepakat bahwa zakat ini wajib atas seseorang,baik untuk dirinya maupun keluarga yang menjadi tanggunganny, sepeti istri dan anak-anaknya, begitupun  pembantu yang mengurus pekerjaan dan urusan rumah tangganya.
E.     Banyaknya Zakat Fitrah
Para fuqoha’ sependapat bahwa jumlah yang harus di keluarkan dalam zakat fitrah adalah satu sho’(satu ganteng,satu sukat gandum(1 sha’=4 mud,kira2 3 setengah  liter=2.5 kg makanan pokok,fiqh sunnah.hal:2) gandum,beras belanda,kurma,anggur,beras biasa,atau makanan pokok lainnya. Menurut Abu Hanifah apabila yang di gunakan berzakat itu adalah gandum maka cukup setengah sho’. Menurut Syafi’i dan Ishak bahwa segala makanan pokok yang di keluarkan untuk zakat fitrah jumlahnya adalah satu sho’,termasuk gandum. Ini adalah pendapat jumhur ulama’.
F.      Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Di bagi menjadi tiga waktu, yaitu :
1)      Waktu Mubah : Syafi’i berkata bahwa pembayaran zakat fitrah boleh dari awal bulan romadhon sampai hari terakhir dan ini hukumnya Mubah.
2)      Waktu Wajib : Menurut Tsauri Ahmad, Ishak dan Syafi’i dalam Al Jadid mereka mengatakan bahwa waktu wajibnya membayar zakat fitrah adalah ketika terbenamnya matahari pada malam lebaran. Akan tetapi menurut Imam Abu Hanifah, Laits, Syafi’i dalam Al Qadim mereka mengatakan bahwa waktu wajibnya membayar zakat fitrah adalah ketika terbitnya fajar pada hari lebaran.
3)      Waktu Afdhol : Jumhur ulama’ mengatakan bahwa afdholnya membayar zakat fitrah adalah ketika sesudah sholat subuh pada hari lebaran sampai sebelum shalat sunnah hari raya.
            Para Imam sependapat bahwa zakat fitrah tidaklah gugur dengan mengundurkannya dari waktu wajib,melainkan menjadi hutang yang menjadi tanggung jawabnya hingga lunas di bayar walau hingga akhir usia. mereka juga sepakat bahwa tidak boleh menangguhkannya lebih dari hari lebaran, kecuali Ibn sirin dan nakha’i mereka berpendapat bahwa zakat boleh di tangguhkannya lebih dari hari lebaran.
Akan tetapi menurut Ibn Ruslan hal itu telah sama di sepakati keharamannya karena fitrah itu adalah zakat,maka menangguhkannya adalah dosa,seperti halnya sholat bila dilakukan diluar waktunya,dan hal itu disebutkan dalam hadist “siapa yang membayarnya sebelum sholat itu adalah zakat yang diterima dan siapa yang membayarnya setelah sholat maka hanya menjadi sedekah diantara berbagai sedekah”.
G.    Orang Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Menurut Imam Syafi’i zakat dikeluarkan untuk delapan kelompok secara merata,baik zakat fitrah maupun zakat mal, pendapat ini berdasarkan Q.S At Taubah:60 yang berbunyi:
اِنَّمَا الصّدَ قَاتِ لِلْفُقَرَآْءِ وَالْمَسا كِيْنِ وَالْعا مِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْ بُهُمْ وَفِلرِّقَابِ وَالْغَا رِميْنَ وَفِي سَبِيْلِ الّلهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ, فَرِ يْضَةً مِنَ الّلهِ , وَالّلهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang di bujuk hatinya, untuk(memerdekakan budak), orang-orang yang berhutang untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha bijaksana (Q.S At Taubah:60)
a.       Fakir yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan tidak pula mempunyai usaha.
b.      Miskin yaitu orang yang mempunyai hasil/usaha, tetapi tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.
c.       ‘Amil yaitu orang yang ditugaskan oleh penguasa (pemerintah) untuk mengumpulkan zakat dari orang yang membayar zakat, mereka diberi upah yang layak sesuai dengan pekerjaan mereka/bisa disebut panitia zakat.
d.      Mu’allaf yaitu orang yang baru masuk islam, perlu dibina keimanannya. Mereka diberi zakat supaya hati mereka lunak menerima islam dan keimanan di hati mereka semakin kuat dan teguh.
e.       Zakat juga di berikan untuk memerdekakan budak dan membebaskan tawanan perang yang tertawan oleh pihak musuh.
f.        Orang-orang yang berhutang adalah mereka yang terbebani hutang, mereka diberi zakat untuk melunasi hutang mereka, dengan syarat harus beragama islam, tidak mampu melunasi hutang dan tidak untuk membiayai kemaksiatan.
g.       Fi sabilillah yaitu para mujtahid yang berperang dengan suka rela tanpa mendapat gaji dari pemerinta, mereka hanya mengharap ridho Allah, mereka diberi zakat untuk diri mereka sendiri atau untuk membeli senjata.
h.       Orang yang sedang dalam pejalanan yaitu para musafir yang kehabisan bekal untuk melanjutkan perjalananya, maka ia diberi zakat sekedar kebutuhanya, sehingga ia sampai ke tujuanya.
Ibnu Qayyim membantah pendapat ini (Imam Syafi’i) dan berkata bahwa “pengkhususan zakat fitrah bagi orang-orang miskin merupakan hadiah dari Nabi Saw, Nabi tidak pernah membagikan zakat fitrah sedikit-sedikit kepada golongan yang delapan, tidak pernah pula menyuruhnya,tidak dilakukan oleh seorang pun dari para sahabat dan orang-orang sesudahnya, bahkan salah satu pendapat dari mazdhab kami adalah tidak boleh menyerahkan zakat fitrah kecuali hanya kepada golongan miskin saja.pendapat ini lebuh kuat di banding pendapat yang mewajibkan pembagian zakat fitrah pada asnag yang delapan.
Menurut Mazdhab Maliki sesungguhnya zakat fitrah itu hanyalah diberikan kepada golongan fakir dan miskin saja, tidak pada petugas zakat,  mu’allaf, dalam pembebasan perbudakan, orang yang berutang,orang yang berperang, dan tidak pula untuk Ibn Sabil yang kehabisan bekal untuk pulang bahkan tidak di beri kecuali dengan sifat fakir. Apabila di suatu Negara tidak ada fakir maka di pindahkan ke Negara tetangga dari ongkos orang mengeluarkan zakat, bukan di ambil dari zakat, supaya tidak berkurang jumlahnya.
Dalam perbedaan para pendapat Imam madzhab di atas terdapat 3 pendapat, yaitu:
a.       Pendapat yang mewajibkan di bagikannya zakat kepada delapan asnaf dengan rata adalah pendapat yang masyhur dari golongan Syafi’i.
b.      Pendapat yang memperkenankan membagikanya pada asnaf delapan dan mengkhususkannya kepada golongan fakir adalah pendapat jumhur ulama’, seperti dalam hadist yang berbunyi:
“Rosulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkataan kosong, perbuatan keji dan sebagai pasangan bagi orang-orang miskin.
c.       Pendapat yang mewajibkan mengkhususkannya pada orang fakir saja, ini adalah pendapat golongan Maliki, salah satu dari pendapat Imam Ahmad, diperkuat oleh Ibn Qoyyim dan gurunya Ibn Taimiyah. Pendapat ini juga di pegang oleh Imam Hadi, Qoshim dan Abu Thalib, dimana mereka mengatakan bahwa zakat fitrah itu hanyalah di berikan kepada fakir miskin saja, tidak kepada yang lainnya dari asnaf yang delapan, berdasarkan hadist: “Zakat Fitrah adalah untuk memberi makan pada orang-orang miskin” dan hadis “Cukupkanlah mereka di hari raya ini”.
            Hadist-hadits di atas menunjukkan bahwa maksud utama zakat fitrah adalah mencukupkan orang-orang fakir pada hari raya, jika orang fakir tidak ada, maka zakat fitrah ini bisa di berikan kepada kelompok lainnya, sesuai dengan kebutuhan dan kemaslahatan, sebagaimana penjelasan Nabi tentang zakat harta, bahwa zakat itu di ambil dari orang kaya dan di berikan kepada fakir miskin. Rosulullah Saw tidak melarang zakat itu di berikan kepada asnaf lainnya, sebagaimana yang terdapat dalam surah At Taubah:60.
H.    Hikmah Zakat Fitrah
a.       Zakat fitrah merupakan zakat diri, dimana Allah memberikan umur panjang baginya sehingga ia bertahan dengan nikmat-Nya.
b.      Hikmah yang paling agung adalah tanda syukur orang yang berpuasa kepada Allah atas nikmat ibadah puasa (Al Irsyad ila Ma’rifatillah Ahkaam, Syeikh Abdurrohman bin nashir, hal:37)
c.       Menegakkan satu rukun dari rukun-rukun islam yang menjadi sentral kebahagiaan hamba di dunia dan akhirat.
d.      Zakat dapat mendekatkan hamba kepada Tuhannya dan menambah keimanannya, seperti ketaatan-ketaatan yang lain.
e.       Memasukkan orang-orang muzakki ke dalam barisan orang-orang dermawan yang pemurah.
f.        Zakat mengharuskan seorang muzakki memiliki sifat penyayang kepada saudara-saudaranya yang tidak punya.
g.       Bahwa Zakat itu dapat mensucikan akhlak pelakunya dari sifat kikir dan pelit.
h.       Zakat dapat menutupi kebutuhan fakir miskin yang mayoritas di kebanyakan negeri.
i.         Zakat dapat memperkokoh kaum muslimin dan meninggikan derajat mereka, karena itu salah satu dari sasaran zakat adalah jihad fi sabilillah.
j.        Zakat dapat menghapus rasa iri dengki dan cemburu dari dalam dada kaum fakir miskin, orang miskin jika melihat orang kaya yang menikmati hartanya atau dapat menghapus rasa kesenjangan sosial.







BAB III
PENUTUP
Kesimpulan





























Tidak ada komentar:

Posting Komentar