BAB I
PENDAHULUAN
Zakat merupakan pokok agama yang sangat
penting dan strategis dalam islam, karena zakat adalah rukun Islam ketiga
setelah syahadat dan shalat. jika sholat berfungsi untuk membentuk keshalihan
dari sisi pribadi, maka zakat berfungsi membentuk keshalihan dalam sistem
sosial kemasyarakatan. pembentukan keshalihan pribadi dan keshalihan dalam
sistem kemsyarkatan inilah salah satu tujuan diturunkannya risalah Islam oleh
Allah kepada manusia.
Zakat hukumnya wajib bagi muslim yang
mempunyai kelebihan harta, dalam makalah ini pemakalah mencoba untuk memaparkan
hal-hal mengenai zakat fitrah dari pengertian zakat fitrah itu sendiri,
banyaknya zakat fitrah sampai pada hikmah kenapa Allah mewajibkan zakat pada
umat-Nya yang telah dipercayai-Nya untuk mengemban harta yang lebih.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Zakat Fitrah
Zakat secara bahasa berarti tumbuh dan
bertambah,sedangkan fitrah menurut bahasa adalah suci atau bersih, dari
pengertian lughot zakat fitrah maka zakat fitrah dapat diartikan penyucian
badan. Sedangkan secara terminologi syari’ah zakat berarti kewajiban atas harta
atau kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu dalam waktu
tertentu(zakat kajian berbagai madzhab,Wahbah Az zuhaliy,2000,remaja
rosdakarya:bandung.cet:V.hal:82-83),dalam kitab Fiqh Sunnah jilid II Zakat
Fitrah diartikan zakat yang wajib karena disebabkan berakhirnya bulan Ramadhan.(Sayyid
Syyabiq,2006,(Nor hassanudin),pena pundi aksara:jakarta.cet: I,hal:1)
B. Hukum Zakat Fitrah
Zakat merupakan salah satu rukun islam, dan
menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syari’at islam. Oleh sebab itu
hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang memenuhi
syarat-ayarat tertentu, zakat termasuk dalam kategori ibadah mahdhoh seperti
shalat. Haji dan puasa yang telah di atur secara rinci dan paten berdasarkan Al
Qur’an dan As Sunnah, zakat sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan
kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
Perintah di wajibkannya membayar zakat dalam
Al Qur’an , Al Hadist dan Ijma’ para ulam’, di antaranya adalah Q.S Al Baqoroh:43 yang berbunyi :
اَقِيْمِ الصَّلاَةَ وَاَتُوالزَّكَاة ورْكَعُوْ مع الرَّاكعينَ
Artinya : “Dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan ruku’
lah bersama dengan orang-orang yang ruku”
Adapun perintah dari hadist antara lain yaitu
Hadits riwayat Bukhori dan Muslim dari Abdullah bin Umar bahwa Rosulullah Saw
telah bersabda yang artinya “ sesungguhnya islam dibangun atas lima rukun :
syahadat tiada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad SAW utusan Allah, menegakkan
sholat, membayar zakat, menunaikan haji dan puasa romadhon”.
Para ulama’ baik salaf maupun kholaf telah
bersepakat bahwa zakat adalah wajib dan bagi yang mengingkarinya berarti telah
kafir dari islam.
C.
Rukun, Syarat Wajib Zakat dan Syarat Syah Zakat
1.
Rukun Zakat
Rukun zakat ialah mengeluarkan
sebagian dari nishab(harta/makanan pokok) dengan melepaskan kepemilikan
terhadapnya,menjadikannya sebagai milik orang yang berhak menerima zakat.
2.
Syarat Wajib Zakat
1)
Merdeka
Artinya zakat tidak wajib bagi hamba
sahaya,karena hamba sahaya tidak mempunyai hak milik, tuannya lah yang
mempunyai hak milik.zakat hanya di wajibkan atas tuan, karena dialah yang
memiliki harta hambanya.
2)
Islam
Zakat tidak wajib bagi orang kafir, karena
zakat merupakan ibadah mahdhoh yang suci, sedangkan orang kafir bukanlah orang
yang suci,pendapat ini di kemukakan oleh jumhur ulama’.sedangkan Imam Syafi’i
berpendapat bahwa orang murtad wajib mengeluarkan zakat hartanya sebelum
riddahnya(harta yang dimiliknya ketika dia masih menjadi seorang muslim)
terjadi. Berbeda dengan pendapat Imam Hanafi,Ia berpendapat bahwa orang murtad
itu sama halnya dengan orang kafir jadi riddah dapat menggugurkan kewajiban
zakat.
3)
Baligh dan Berakal
Keduanya dipandang sebagai syarat oleh madzhab
hanafi. Dengan demikian zakat tidak wajib diambil dari anak kecil dan orang
gila, sebab keduanya tidak termasuk dalam ketentuan orang yang wajib
mengeluarkan zakat. Sedangkan menurut jumhur ulama’ keduanya bukan merupakan
syarat wajib zakat, oleh karena itu zakat wajib dikeluarkan dari harta anak
kecil dan orang gila(zakat tersebut di keluarkan oleh walinya).
4)
Harta yang di zakati adalah milik penuh.
5)
Kepemilikan harta telah mencapai hawl/1 tahun(menurut
hitungan tahun qomariyah)
Syarat ini
berdasarka hadist Nabi Saw, yang berbunyi :
لاَزَكَاةَ فِيْ مَالٍ حَتَّي يَحُوْلَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
“Tidak ada zakat
dalam suatu harta sampai umur kepemilikannya mencapai setahun”.
6 ) Harta yang di zakati melebihi kebutuhan
pokok.
3.
Syarat Syah Pelaksanaan Zakat
1) Niat.
2) Tamlik(memindahkan kepemilikan harta kepada
penerimanya).
D. Kepada Siapa Zakat Fitrah di Wajibkan?
Empat Madzhab sepakat bahwa Zakat fitrah di wajibkan
atas setiap muslim yang merdeka,kuat,baik tua maupun muda, yang memiliki
kelebihan makanan atau orang yang mampu.Menurut Imam Syafi’i,Maliki, dan
Hambali orang yang mampu adalah orang yang memilki kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya dalam satu hari
dan malam hari raya dengan pengecualian kebutuhan tempat tinggal dan alat-alat
primer. sedangkan menurut Imam Hanafi orang yang mampu adalah orang yang
mempunyai harta satu nishob atau
nilainya lebih dari kebutuhannya. Jumhur ulama’ sepakat bahwa zakat ini wajib
atas seseorang,baik untuk dirinya maupun keluarga yang menjadi tanggunganny,
sepeti istri dan anak-anaknya, begitupun
pembantu yang mengurus pekerjaan dan urusan rumah tangganya.
E. Banyaknya Zakat Fitrah
Para fuqoha’ sependapat bahwa jumlah yang
harus di keluarkan dalam zakat fitrah adalah satu sho’(satu ganteng,satu sukat
gandum(1 sha’=4 mud,kira2 3 setengah liter=2.5 kg makanan pokok,fiqh sunnah.hal:2)
gandum,beras belanda,kurma,anggur,beras biasa,atau makanan pokok lainnya.
Menurut Abu Hanifah apabila yang di gunakan berzakat itu adalah gandum maka
cukup setengah sho’. Menurut Syafi’i dan Ishak bahwa segala makanan pokok yang
di keluarkan untuk zakat fitrah jumlahnya adalah satu sho’,termasuk gandum. Ini
adalah pendapat jumhur ulama’.
F. Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Di bagi menjadi tiga waktu, yaitu :
1)
Waktu Mubah : Syafi’i berkata bahwa pembayaran zakat
fitrah boleh dari awal bulan romadhon sampai hari terakhir dan ini hukumnya
Mubah.
2) Waktu Wajib : Menurut Tsauri Ahmad, Ishak dan
Syafi’i dalam Al Jadid mereka mengatakan bahwa waktu wajibnya membayar zakat
fitrah adalah ketika terbenamnya matahari pada malam lebaran. Akan tetapi
menurut Imam Abu Hanifah, Laits, Syafi’i dalam Al Qadim mereka mengatakan bahwa
waktu wajibnya membayar zakat fitrah adalah ketika terbitnya fajar pada hari
lebaran.
3)
Waktu Afdhol : Jumhur ulama’ mengatakan bahwa afdholnya
membayar zakat fitrah adalah ketika sesudah sholat subuh pada hari lebaran
sampai sebelum shalat sunnah hari raya.
Para
Imam sependapat bahwa zakat fitrah tidaklah gugur dengan mengundurkannya dari
waktu wajib,melainkan menjadi hutang yang menjadi tanggung jawabnya hingga
lunas di bayar walau hingga akhir usia. mereka juga sepakat bahwa tidak boleh menangguhkannya
lebih dari hari lebaran, kecuali Ibn sirin dan nakha’i mereka berpendapat bahwa
zakat boleh di tangguhkannya lebih dari hari lebaran.
Akan tetapi menurut Ibn Ruslan hal itu telah
sama di sepakati keharamannya karena fitrah itu adalah zakat,maka
menangguhkannya adalah dosa,seperti halnya sholat bila dilakukan diluar
waktunya,dan hal itu disebutkan dalam hadist “siapa yang membayarnya sebelum
sholat itu adalah zakat yang diterima dan siapa yang membayarnya setelah sholat
maka hanya menjadi sedekah diantara berbagai sedekah”.
G. Orang Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Menurut Imam Syafi’i zakat dikeluarkan untuk
delapan kelompok secara merata,baik zakat fitrah maupun zakat mal, pendapat ini
berdasarkan Q.S At Taubah:60 yang berbunyi:
اِنَّمَا الصّدَ قَاتِ لِلْفُقَرَآْءِ وَالْمَسا كِيْنِ وَالْعا مِلِيْنَ
عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْ بُهُمْ وَفِلرِّقَابِ وَالْغَا رِميْنَ وَفِي
سَبِيْلِ الّلهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ, فَرِ يْضَةً مِنَ الّلهِ , وَالّلهُ
عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk
orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf
yang di bujuk hatinya, untuk(memerdekakan budak), orang-orang yang berhutang
untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu
ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha bijaksana
(Q.S At Taubah:60)
a.
Fakir yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan tidak
pula mempunyai usaha.
b. Miskin yaitu orang yang mempunyai hasil/usaha,
tetapi tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.
c. ‘Amil yaitu orang yang ditugaskan oleh
penguasa (pemerintah) untuk mengumpulkan zakat dari orang yang membayar zakat,
mereka diberi upah yang layak sesuai dengan pekerjaan mereka/bisa disebut
panitia zakat.
d. Mu’allaf yaitu orang yang baru masuk islam,
perlu dibina keimanannya. Mereka diberi zakat supaya hati mereka lunak menerima
islam dan keimanan di hati mereka semakin kuat dan teguh.
e.
Zakat juga di berikan untuk memerdekakan budak dan
membebaskan tawanan perang yang tertawan oleh pihak musuh.
f.
Orang-orang
yang berhutang adalah mereka yang terbebani hutang, mereka diberi zakat untuk
melunasi hutang mereka, dengan syarat harus beragama islam, tidak mampu
melunasi hutang dan tidak untuk membiayai kemaksiatan.
g. Fi sabilillah yaitu para mujtahid yang
berperang dengan suka rela tanpa mendapat gaji dari pemerinta, mereka hanya
mengharap ridho Allah, mereka diberi zakat untuk diri mereka sendiri atau untuk
membeli senjata.
h. Orang yang
sedang dalam pejalanan yaitu para musafir yang kehabisan bekal untuk
melanjutkan perjalananya, maka ia diberi zakat sekedar kebutuhanya, sehingga ia
sampai ke tujuanya.
Ibnu Qayyim membantah pendapat ini (Imam
Syafi’i) dan berkata bahwa “pengkhususan zakat fitrah bagi orang-orang miskin
merupakan hadiah dari Nabi Saw, Nabi tidak pernah membagikan zakat fitrah
sedikit-sedikit kepada golongan yang delapan, tidak pernah pula
menyuruhnya,tidak dilakukan oleh seorang pun dari para sahabat dan orang-orang
sesudahnya, bahkan salah satu pendapat dari mazdhab kami adalah tidak boleh
menyerahkan zakat fitrah kecuali hanya kepada golongan miskin saja.pendapat ini
lebuh kuat di banding pendapat yang mewajibkan pembagian zakat fitrah pada
asnag yang delapan.
Menurut Mazdhab Maliki sesungguhnya zakat
fitrah itu hanyalah diberikan kepada golongan fakir dan miskin saja, tidak pada
petugas zakat, mu’allaf, dalam
pembebasan perbudakan, orang yang berutang,orang yang berperang, dan tidak pula
untuk Ibn Sabil yang kehabisan bekal untuk pulang bahkan tidak di beri kecuali
dengan sifat fakir. Apabila di
suatu Negara tidak ada fakir maka di pindahkan ke Negara tetangga dari ongkos
orang mengeluarkan zakat, bukan di ambil dari zakat, supaya tidak berkurang
jumlahnya.
Dalam perbedaan para pendapat Imam madzhab di atas terdapat 3
pendapat, yaitu:
a.
Pendapat yang
mewajibkan di bagikannya zakat kepada delapan asnaf dengan rata adalah pendapat
yang masyhur dari golongan Syafi’i.
b.
Pendapat yang
memperkenankan membagikanya pada asnaf delapan dan mengkhususkannya kepada
golongan fakir adalah pendapat jumhur ulama’, seperti dalam hadist yang
berbunyi:
“Rosulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan
orang yang berpuasa dari perkataan kosong, perbuatan keji dan sebagai pasangan
bagi orang-orang miskin.
c.
Pendapat yang mewajibkan
mengkhususkannya pada orang fakir saja, ini adalah pendapat golongan Maliki,
salah satu dari pendapat Imam Ahmad, diperkuat oleh Ibn Qoyyim dan gurunya Ibn
Taimiyah. Pendapat ini juga di pegang oleh Imam Hadi, Qoshim dan Abu Thalib,
dimana mereka mengatakan bahwa zakat fitrah itu hanyalah di berikan kepada
fakir miskin saja, tidak kepada yang lainnya dari asnaf yang delapan,
berdasarkan hadist: “Zakat Fitrah adalah untuk memberi makan pada orang-orang
miskin” dan hadis “Cukupkanlah mereka di hari raya ini”.
Hadist-hadits
di atas menunjukkan bahwa maksud utama zakat fitrah adalah mencukupkan
orang-orang fakir pada hari raya, jika orang fakir tidak ada, maka zakat fitrah
ini bisa di berikan kepada kelompok lainnya, sesuai dengan kebutuhan dan
kemaslahatan, sebagaimana penjelasan Nabi tentang zakat harta, bahwa zakat itu
di ambil dari orang kaya dan di berikan kepada fakir miskin. Rosulullah Saw tidak melarang zakat itu di berikan kepada asnaf
lainnya, sebagaimana yang terdapat dalam surah At Taubah:60.
H.
Hikmah Zakat Fitrah
a.
Zakat
fitrah merupakan zakat diri, dimana Allah memberikan umur panjang baginya
sehingga ia bertahan dengan nikmat-Nya.
b.
Hikmah
yang paling agung adalah tanda syukur orang yang berpuasa kepada Allah atas
nikmat ibadah puasa (Al Irsyad ila Ma’rifatillah Ahkaam, Syeikh Abdurrohman bin
nashir, hal:37)
c.
Menegakkan
satu rukun dari rukun-rukun islam yang menjadi sentral kebahagiaan hamba di
dunia dan akhirat.
d.
Zakat
dapat mendekatkan hamba kepada Tuhannya dan menambah keimanannya, seperti
ketaatan-ketaatan yang lain.
e.
Memasukkan
orang-orang muzakki ke dalam barisan orang-orang dermawan yang pemurah.
f.
Zakat
mengharuskan seorang muzakki memiliki sifat penyayang kepada saudara-saudaranya
yang tidak punya.
g.
Bahwa
Zakat itu dapat mensucikan akhlak pelakunya dari sifat kikir dan pelit.
h.
Zakat
dapat menutupi kebutuhan fakir miskin yang mayoritas di kebanyakan negeri.
i.
Zakat
dapat memperkokoh kaum muslimin dan meninggikan derajat mereka, karena itu
salah satu dari sasaran zakat adalah jihad fi sabilillah.
j.
Zakat
dapat menghapus rasa iri dengki dan cemburu dari dalam dada kaum fakir miskin,
orang miskin jika melihat orang kaya yang menikmati hartanya atau dapat
menghapus rasa kesenjangan sosial.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar